PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Pollycarpus
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan putusan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib karena pembebasan bersyarat bukan masuk ke objek sengketa PTUN. TRIBUNNEWS/HERUDIN Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berunjuk rasa dengan membawa poster di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai sidang putusan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
