Ratna Dewi Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung, Ratna Dewi Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakara Selatan,Kamis (1/8/2013). Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes tersebut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus itu. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Ratna Dewi Umar
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
