Rilis Kasus Pornografi Di Videotron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (kedua kiri) menunjukkan tersangka berinisial SAR (24) beserta barang bukti kasus videotron bermuatan pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan karyawan perusahaan analisa data teknologi Mediatrac berinisial SAR (24) sebagai tersangka dalam kasus penayangan konten porno di papan iklan LED di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dengan barang bukti berupa satu unit laptop serta satu unit telpon selular. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
