Rio Capella Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Patrice Rio Capella, Restuty Aprilla menyaksikan jalannya sidang suaminya dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
