Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Tags:
#pemerkosaan
#Herry Wirawan
#kejahatan seksual
#penjara seumur hidup
#guru rudapaksa santriwati di Bandung
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
