Sengketa Pilkada Serentak
Aktivis, Ratna Sarumpaet menjadi pembicara pada diskusi sengketa Pilkada serentak, di Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2015). Diskusi ini membahas UU No 8/2015 pasal 158 tentang pembatasan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya sengketa Pilkada. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
