Seputar Pergantian Pelat Nomor Putih pada Kendaraan
Pada pelaksanaan awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor berwarna putih diutamakan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke pelat putih. Korlantas
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
