Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Petani divonis 1 Tahun Setengah, Foto 4 #980092 - TribunNews.com

Petani Divonis Satu Setengah Tahun

zoom-in Petani divonis 1 Tahun Setengah

Aktivis Serikat Tani Indramayu (STI) Rojak satu dari lima terdakwa perusakan backhoe di lokasi proyek Waduk Blok Bubur Gadung Indramayu pada 25 Agustus 2013 mengepalkan tangan sambil berteriak "hidup petani" seusai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/1/2014). Rojak dan Khamsah Fansuri divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, sedangkan tiga petani lainnya, Watno, Rokhman, dan Wajo Edi Prasetyo divonis bebas. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
GANI KURNIAWAN
Byline Title
STF
Date Created
20140121
Credit
TRIBUN JABAR
Source
TRIBUN JABAR
Copyright
COPYRIGHT
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas