Sidang Dakwaan Gubernur Kepulauan Riau Nonaktif
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
