Sidang Dakwaan Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi Yusuf didakwa menerima duap dalam kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan didakwa menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
