Sidang di Tempat bagi Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Covid-19
Petugas Satpol PP mendata pelanggar protokol Covid-19 untuk mengikuti sidang di tempat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Jakarta Selatan, di kawasan Ragunan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
