Sidang Gugatan Pilkada Langsung di MK
Hakim Konstitusi (dari kiri) Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Ahmad Fadlil Sumadi melakukan sidang pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 56 ayat (1)], dan Pengujian UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [Pasal 1 angka 4] di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR tersebut ditunda hingga 25 September 2014 karena belum siapnya pemerintah dan tidak hadirnya perwakilan DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Pengujian UU Pilkada
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
