Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD
SIDANG GUGATAN - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein saat sidang lanjutan pemeriksaan perkara antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit karena merujuk pada UU Perbankan menyatakan tanggung jawab atas surat berharga tersebut merupakan pihak penerbit, bukan broker atau arranger. TRIBUNNEWS/HO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
