Sidang Pemalsuan Bukti Transfer Dengan Terdakwa Ani Yusnita
Sidang perdana Kriminal Khusus (Krimsus) dengan terdakwa Ani Yusnita dengan dakwaan memalsukan bukti transfer di PT BTA, Jakarta, Selasa (27/2/2018) di gelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. PT BTA merasa dirugikan sebesar 2, 8 Milyar atas ulah terdakwa Ani Yusnita sebagai Karyawan Acountingnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Budi Mursito SH dan dua anggota hakim lainnya. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha SH. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
