Sidang Perdana Gugatan kepada Wapres Gibran Ditunda
SIDANG PERDANA - Penggugat Subhan Palal bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait ditunda menjadi Senin (15/9) karena pihak penggugat menolak tergugat 1 Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
