Sidang Perdana Korupsi Sekda Asahan
Terdakwa kasus dugaan korupsi yang merupakan Sekda nonaktif Kabupaten Asahan M Sofyan (tengah) bersama kuasa hukumnya menunggu giliran sidang perdana, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/11/2017). M Sofyan didakwakan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp487 juta. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tags:
#Sekda Asahan M Sofyan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
