Sidang Praperadilan Penggelapan Tanah
Hakim Tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh dikarenakan surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
