Sidang PT BLP di Pengadilan Niaga Jakarta
Pengadilan Niaga Jakarta kembali menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 94/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan Krisna Murti dan Tavipiani Agustina terhadap PT Bangun Laksana Persada (PT BLP), Senin (6/8/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/IST
Tags:
#Sidang PT BLP
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
