Sidang Putusan Asrun dan Adriatma
Mantan Wali Kota Kendari Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra didampingi keluarga saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
