Sidang Putusan Hari Karyuliarto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026). Majles Hakim memvonis mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
