Sidang Putusan Nur Alam di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan putusan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Nur Alam
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
