Sidang Putusan Sela Wawan di Pengadilan Tipikor
PUTUSAN SELA - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
