Putusan Uji Materi Jabatan Ketua KPK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Mahfud MD, membacakan putusan uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011). Dalam sidang itu, majelis hakim mengabulkan uji materi yang diajukan ICW dan Koalisi Masyarakat, sehingga Busyro Muqoddas menjabat selama empat tahun. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
