Sidang Putusan UU Perkawinan di MK
PUTUSAN MK - Hakim MK bergantian membacakan putusan dalam sidang putusan permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Warta Kota/henry lopulalan
Tags:
#UU Perkawinan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
