Sidang Tuntutan Abdul Khoir
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). Majelis Hakim menuntut Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memberikan suap kepada anggota DPR Damayanti sebesar delapanpersen dari nilai proyek yaitu Rp3,28 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Abdul Khoir
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
