Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara
Hakim ketua Khamozaro Waruwu (tengah) mendengarkan bacaan tuntutan JPU KPK untuk terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
