Rita Widyasari Dituntut 15 tahun Penjara Denda Rp 750 juta
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Rita Widyasari
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
