Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Penyerbuan LP Kelas IIB Sleman, Foto 2 #772082 - TribunNews.com

Sidang Vonis Kasus Penyerangan LP Cebongan

zoom-in Penyerbuan LP Kelas IIB Sleman

Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok divonis hukuman penjara 11 tahun, Serda Sugeng hukuman penjara 8 tahun dan Koptu Kodik hukuman penjara 6 tahun serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
HASAN SAKRI GHOZALI
Byline Title
STF
Caption Writter
SAN
Category
CLJ
Supp Category
Pengadilan
Date Created
20130905
Credit
TRIBUN JOGJA
Source
TIBUN JOGJA
City
Bantul
Province
DI Yogyakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUN JOGJA
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas