Simon Gunawan Tanjaya Dituntut 4 Tahun Penjara
DI TUNTUT 4 TAHUN - Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan di dalam sidang Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Simon di nilai terbukti bersama-sama bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (Warta Kota/henry lopulalan)
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
