Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Komisaris PT Karnel OIL Simon Gunawan Tanjaya usai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (19/12/2013). Simon divonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti terlibat dalam suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas yang juga melibatkan tersangka Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
