Foto Sindikat Curanmor
Empat tersangka anggota sindikat curanmor dengan kekerasan dihadirkan saat gelar barang bukti di Polres Jakarta Selatan, Senin (5/11/2012). Keempat tersangka sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor dengan kekerasan dan dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. WARTA KOTA/ANGGA BN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
