Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Terbukti Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Foto 7 #1804381 - TribunNews.com

Terbukti Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

zoom-in Terbukti Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
JEPRIMA
Byline Title
STF
Category
CLJ
Supp Category
Pengadilan
Date Created
20190711
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Selatan
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas