Terdakwa Pengungsi Rohingya Divonis 9 Bulan Penjara
Pengungsi Rohingya terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar berdo'a di ruang tahanan sesaat sebelum menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2013). Sebanyak 14 pengungsi Rohingya terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar divonis masing-masing sembilan bulan penjara. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
