Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Teuku Bagus hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp.150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
