Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Tidak Tertib PSBB, 126 Perusahaan Dikenai Sanksi, Foto 1 #1842795 - TribunNews.com

Tidak Tertib PSBB, 126 Perusahaan Dikenai Sanksi Penutupan Sementara

zoom-in Tidak Tertib PSBB, 126 Perusahaan Dikenai Sanksi

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
Irwan Rismawan
Byline Title
STF
Category
DIS
Supp Category
Wabah
Date Created
20200430
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas