Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara, Foto 2 #1851077 - TribunNews.com

Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

zoom-in Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat Kamis (16/7/2020). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut bakal menghadapi sidang putusan atas perkaranya terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga bakal divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
Henry Lopulalan
Byline Title
STF
Category
POL
Supp Category
Persidangan
Date Created
20200716
Credit
WARTAKOTA
Source
WARTAKOTA
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
wartakota@2020
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas