Tujuh Terdakwa Pengeroyok Suporter Persija Jakarta Divonis 7 Hingga 9,5 Tahun Penjara
Lima dari tujuh terdakwa pengeroyok hingga tewas suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, mendengarkan putusan dari majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019). Dalam sidang vonis tersebut, ketujuh terdakwa yang merupakan oknum bobotoh dijatuhi hukuman 7 tahun hingga 9,5 tahun penjara. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
