Enam Anggota Batalyon Infantri 400 Raiders Jalani Sidang Tuntutan
Sidang Tuntutan: Enam Anggota Batalyon Infantri 400 Raiders menjalani sidang tuntutan kasus pengeroyokan warga Maluku di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Kota Semarang, Jateng, Kamis (5/12/2013). Anggota Batalyon Infantri 400 Raiders Lettu (Inf) Eko Santoso dituntut dua tahun kurungan dan lima anggota lainya Pratu Eko Susilo, Praka Joko Prayitno , Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto serta Praka Didik Margiono dituntut satu tahun penjara karena telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Rido Hehanusa (31), warga Maluku. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
