Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (13/7/2015). Udar dituntut kurungan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan terkait kasus dugaan memperkaya diri dan atau orang lain atau korporasi serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Udar Pristono
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
