Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang l dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. Warta Kota/henry lopulalan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
