Vonis Bioremediasi Chevron Ditunda
Terdakwa kasus bioremediasi Chevron, Kukuh Kertafasari meninggalkan ruang sidang setelah hakim menunda sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013). Musyawarah mengenai masa hukuman belum ada kesepakatan para hakim maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 17 Juli pukul 8 pagi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
