Penyederhanaan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditekan 8 Mei 2024. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO grafis
berita TERKAIT