INFOGRAFIS Karen Agustiawan Divonis Pidana 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dengan Pidana 9 tahun penjara. Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO grafis
berita TERKAIT