INFOGRAFIS Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu diputuskan MK yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
