Menko Yusril: Bila Usulan Komite Disetujui Akan Berimplikasi kepada UU Polri
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa usulan Komite Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto terbilang cukup signifikan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan Komite Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto cukup signifikan dan berpotensi mengubah UU Polri jika disetujui.
- Ia menegaskan bahwa isi usulan belum akan diumumkan ke publik sebelum diserahkan langsung kepada Presiden.
- Salah satu poin yang terungkap adalah kemungkinan pengaturan masa jabatan Kapolri.
- Laporan akhir Komite Reformasi Polri sendiri telah diserahkan kepada Presiden pada 5 Mei 2026 di Istana Kepresidenan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa usulan Komite Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto terbilang cukup signifikan.
Apabila usulan tersebut disetujui maka akan merubah UU Polri. Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/5/2026).
“Iya, betul. Dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril.
Hanya saja Yusril belum mau membocorkan apa saja usulan reformasi Polri dari Komite yang disampaikan kepada Presiden. Ia dan anggota Komite telah bersepakat bahwa usulan tidak akan disampaikan kepada publik sebelum dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.
“Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun usulan reformasi Polri salah satunya akan mengatur masa jabatan Kapolri.
Sebelumnya Komite Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komite tersebut telah menyelesaikan tugasnya dua bulan lalu.
“Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama berapa bulan dan lebih kurang 2 bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya,” kata Yusril.
Menurut Yusril Komite telah menyusun laporan akhir baik dalam dalam laporan panjang maupun singkat. Laporan tersebut berisi usulan usulan komite kepada Presiden terkait reformasi Polri.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau. Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” katanya.
Yusril mengatakan setelah laporan akhir diberikan, pihaknya menunggu arahan dari Presiden untuk langkah selanjutnya.
“Nah untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini,” pungkasnya.
Komite reformasi Polri dibentuk Presiden pada Jumat 7 November 2025. Komite dibentuk usai terjadi kerusuhan Agustus tahun lalu.
Adapun Komite mempunyai 10 anggota yang diketuai oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Komite terdiri dari unsur akademisi hukum, pemerintah, serta mantan petinggi kepolisian.
Baca tanpa iklan