Aturan PPKM Level 3: Atur Sektor-Sektor yang WFO Maksimal 25 Persen
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyatakan wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% work from office/ kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Inmendagri juga menuliskan sejumlah aturan sektor-sektor yang melaksanakan WFO. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). TRIBUNNEWS/APFIA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
