Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Aturan PPKM Level 3: Atur Sektor-Sektor yang WFO Maksimal 25 Persen, Foto 1 #1913130 - TribunNews.com

Aturan PPKM Level 3: Atur Sektor-Sektor yang WFO Maksimal 25 Persen

zoom-in Aturan PPKM Level 3: Atur Sektor-Sektor yang WFO Maksimal 25 Persen

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyatakan wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% work from office/ kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Inmendagri juga menuliskan sejumlah aturan sektor-sektor yang melaksanakan WFO. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). TRIBUNNEWS/APFIA

Editor
Byline/Fotografer
Akbar Permana
Byline Title
Tribun Visual Jakarta
Category
Aturan PPKM Level 3
Date Created
20220207
Credit
TRIBUNNEWS
Source
TRIBUNNEWS
City
Jakarta
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas