Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Binomo
Terdakwa penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan amar tuntutan perkara Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) malam. Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhkan hukuman denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar ganti akan pidana kurungan selama 12 bulan. TRIBUNNEWS
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
