INFOGRAFIK Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku sejak tanggal 3 Desember 2021 sesuai addendum SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Tags:
#karantina
#Warga Negara Asing (WNA)
#Warga Negara Indonesia (WNI)
#infografik
#protokol kesehatan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
