INFOGRAFIK Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional
Sebagai bentuk antisipasi pemerintah akan masuknya virus varian baru hasil mutasi Covid-19, Kementrian Perhubungan resmi membatasi pintu masuk internasional untuk transportasi darat, laut, maupun udara. Aturan tersebut berlaku efektif pada 16 September 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang petunjuk perjalanan orang dari luar negeri dari masing-masing sektor transportasi.
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
