INFOGRAFIK Kepgub DKI soal PTM di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kini aktivitas kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya secara daring boleh digelar tatap muka. Namun tetap ada pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaannya.
Tags:
#pembelajaran tatap muka
#Kepgub DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021
#Satgas Penanganan Covid
#infografik
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
